Polda Metro Jaya telah menangkap 3 orang pelaku yakni Asep Priatna, Joggy Cana Siregar dan Agus Jaka. Ketiga pelaku mengaki diperintah oleh bosnya, AN.
"Tim bergerak turun langsung ke daerah Pulomas sana berhasil menemukan korban di sana, kita dapat dan karena memang berhasil mengamankan 3 pelaku ada di dalam situ yang tugasnya menjaga korban di sana," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Ketiga pelaku ditangkap di kantor PT OHP di Pulomas, Jaktim pada Rabu (15/1). Saat ini polisi masih mengejar AN yang disebut sebagai otak penculikan dan penyekapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa 7 Januari 2020
Korban mulanya dijemput oleh para tersangka di rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Satu jam kemudian, AN tiba di lokasi dan menanyakan uang kantor yang digelapkan oleh korban.
AN kemudian memukul korban. Tidak hanya itu, dia juga menyundut wajah korban dengan rokok.
Selanjutnya, AN memerintahkan ketiga anak buahnya untuk membawa korban ke kantor PT OHP di Pulomas, Jaktim. Saat di perjalanan, korban memohon kepada AN untuk dilepaskan.
Namun AN tetap bersikeras dan membawanya ke Pulomas, Jaktim. Di sana korban disekap selama beberapa hari.
Selama dalam penyekapan, korban hanya diberi satu kali makan. Terkadang dia menitip kepada temannya yang ada di kantor tersebut untuk membeli makanan.
Kamis 10 Januari 2020
Empat hari berada dalam penyekapan, korban merasa tidak kuat. Dia pun memohon kepada An untuk melepasnya.
Namun MS dilarang meninggalkan kantornya selama belum bisa melunasi utang-utangnya.
Senin 13 Januari 2020
Korban dipaksa membuat surat pernyataan di bawah tekanan tersangka AN. Kartu Tanda Penduduk (KTP korban pun dirampas pelaku sebagai jaminan.
Surat pernyataan itu juga digunakan AN untuk mengintimidasi istri korban. Istri korban yang juga bekerja di tempat yang sama dipaksa untuk melunasi uang tersebut dari gaji bulanannya.
Selasa 14 Januari 2020
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh istri korban ke Polda Metro Jaya. Sang istri merasa khawatir karena korban tidak kunjung pulang.
Rabu 15 Januari 2020
Tim di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, AKP Rova Richard Mahenu dan Iptu Verdika Bagus Prasetya menangkap para pelaku di kantornya dan menemukan korban dalam sebuah ruangan. Sementara AN otak penculikan masih diburu polisi.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 333 KUHP dan atau pasal 352 KUHP.
Halaman 2 dari 2