PDIP: Anies Tak Bijak Kalau Keluarkan Pergub Baru Tata PKL di Trotoar

PDIP: Anies Tak Bijak Kalau Keluarkan Pergub Baru Tata PKL di Trotoar

Indra Komara - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 09:22 WIB
Trotoar (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur Anies Baswedan tidak bijak jika menerbitkan pergub untuk menata PKL di Ibu Kota, termasuk di trotoar. PDIP menyebut, jika pergub itu dikeluarkan, Anies menabrak aturan soal fungsi trotoar.

"Kalau bicara trotoar ini kan bicara undang-undang karena trotoar itu bagian dari jalan kan. Sekarang ketika membuat pergub itu kan pergub untuk PKL di trotoar, kan itu merubah fungsi dari trotoar itu sendiri. Berarti kan bertabrakan dengan undang-undang yang ada. Jadi fraksi PDIP pasti tak setuju kalau bertabrakan dengan undang-undang," kata Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Menurut Gembong, jika Anies ingin melakukan permberdayaan ekonomi seharusnya mencarikan lokasi yang tepat layak untuk PKL. Dikhawatirkan, jika PKL diberi ruang di trotoar akan dimanfaatkan oleh oknum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalo mereka jualan di trotoar kan kasihan, mereka untung Rp 10 ribu, setoran Rp 5 ribu, bawa pulang Rp 5 ribu. Akhirnya kan dimanfaatkan oleh oknum. Jadi kalau Pak Gubernur mau mengeluarkan pergub kaitan dan pemanfaatan trotoar untuk PKL menurut saya itu langkah yang sangat tidak bijak yang dilakukan oleh gubernur," tuturnya.

Dia menyarankan, agar Pemprov DKI mencarikan lokasi yang tempat untuk para PKL. Langkah itu, lanjut Gembong, justru bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah DKI jika PKL dibina di lokasi milik Pemprov.

"Jadi saya ingatkan kepada Pak Gubernur jangan PKL seolah-olah jadi sumber masalah, padahal PKL kalau dibina baik justru menjadi sumber pendapatan asli daerah kita. Tapi harus dikelola dengan bijak dan baik insyaallah itu akan menjadi PAD kita yang baik," ujar Gembong.



Tonton juga video Trotoar di Gondangdia Dijajah PKL Nih:



Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan penataan PKL harus menunggu terbitnya pergub baru. Menurutnya, PKL yang berdagang di trotoar tak boleh permanen.

"Nanti seperti di Thamrin, ada titik PKL cuma yang koordinir PD Pasar. Namun titik itu yang trotoarnya lebih dari 5,5 meter dan itu tidak boleh menetap permanen. Model boks kotak, ramah lingkungan. Itu tunggu pergub dan penetapan wali kota," ucap Hari, Rabu (15/1/2020).

Pergub baru itu akan menjadi dasar trotoar mana saja yang bisa ditempati PKL. Dia menyebut penentuan trotoar untuk lokasi PKL berdagang dilakukan oleh wali kota masing-masing.

Rekomendasi dari Dinas Bina Marga disebutnya bertujuan memastikan tidak semua trotoar digunakan untuk berdagang. Hari mengaku akan berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, yang hanya memperbolehkan PKL di trotoar lebih dari lima meter.

"Terkait penempatan PKL kan pergub. Penetapan (lokasi) wali kota. Rekomendasi harus dari saya, (trotoar) ini boleh atau tidak," kata Hari.
Halaman 2 dari 2
(idn/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads