Kejagung Tangani Jiwasraya, Polisi Bidik Asabri

Round-up

Kejagung Tangani Jiwasraya, Polisi Bidik Asabri

Ferdinan - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 09:03 WIB
Gedung Kejagung (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Kasus dugaan penyimpangan Asabri kini diselidiki setelah ramai kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung-Polri 'berbagi' tugas penanganan mengusut segala penyimpangan.

"Untuk PT ASABRI, kita juga sedang penyelidikan berkaitan dengan kasus tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Argo meminta publik menunggu perkembangan dari penyelidikan ini. Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



PT Asabri (Persero) sedang menjadi sorotan setelah Menko Polhukam Mahfud Md menyebut adanya dugaan korupsi di atas Rp 10 triliun. Sejumlah permasalahan pada asuransi yang mengelola dana anggota TNI ini pun perlahan muncul ke permukaan. Masalah tersebut salah satunya terkait kesalahan dalam mengelola investasi.

Lalu bagaimana dengan audit BPK terhadap Asabri?



Diperiksa Kejagung Terkait Jiwasraya, Direktur Sinarmas AM Bungkam!:




Hasil audit BPK pada Asabri tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II 2016. Pemeriksaan mencakup efektivitas penyaluran pembayaran pensiun dan efisien pengelolaan investasi tahun buku 2015 dan semester I tahun 2016 yang dilakukan pada Asabri di Jakarta, Sumatera Utara, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Berdasarkan IHPS Semester II 2016 seperti dikutip detikcom, Selasa (14/1/2020), Asabri dalam menjalankan kegiatan penyaluran pembayaran pensiun menunjukkan angka capaian kinerja sebesar 65,08% atau cukup efektif. Sedangkan dalam menjalankan kegiatan pengelolaan investasi menunjukkan angka capaian kinerja 59,61% atau kurang efisien.



BPK kemudian menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, ketelanjuran bayar atas pensiun punah minimal sebesar Rp 2,31 miliar belum disetorkan oleh mitra bayar sesuai perjanjian kerja sama (PKS).

PKS antara Asabri dengan mitra bayar mengatur kewajiban mitra bayar di antaranya adalah mengembalikan uang pensiun yang telanjur di-drop ke mitra bayar serta terlanjur dibayar kepada peserta yang tidak berhak sesuai tagihan dari PT Asabri, dalam jangka waktu yang telah diatur dalam masing-masing PKS.



"Akibatnya, penerimaan lain-lain atas pengembalian uang peserta pensiun minimal sebesar Rp 2,31 miliar belum diterima dan berpotensi merugikan PT Asabri," tulis laporan tersebut.

Kedua, Asabri membayar uang kepada PT WCS untuk pembelian saham senilai Rp 802 miliar, meskipun tidak pernah menerima saham PT HT sesuai yang diperjanjikan dalam Memorandum Of Understanding (MoU).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads