Rismanto menganjurkan agar Pemkab Bandung Barat melakukan konsultasi dengan Pemprov Jabar terkait hal ini. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kesepahaman menegakkan Perda KBU.
"Ini bagus, bisa dijadikan pelajaran dengan adanya permasalahan ini dan ke depannya bisa saling memperbaiki implementasi, terutama yang menyangkut KBU," ujar Rismanto di Padalarang, KBB, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat berbeda disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD KBB Pieter Tjuandy. Ia mengatakan seharusnya Pemprov Jabar tegas dalam menertibkan pelanggar yang berada di KBU.
"KBU sudah punya perda, itu bukan wilayah kerja kabupaten/kota masing-masing, seperti di KBB, misal Lembang, investor atau pengusaha yang melanggar, kan eksekusinya bukan dari Pemkab Bandung Barat," kata Pieter.
Ia pun menyetujui langkah yang diambil Aa Umbara untuk meninjau lagi berkas perizinan resor mewah tersebut. Pasalnya, jangan sampai ada salah tindakan.
"Provinsi harus sigap, tanpa perlu melempar lagi. Ini aturannya kan mutlak ada di gubernur, rekomendasi izin pemakaian tanah (IPT) kan ada di gubernur," ucap Pieter.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini