"Saya tidak pernah memperjuangkan, bisa dicek ke temen-temen untuk jawaban tiga surat tersebut. Jadi saya tidak pernah memperjuangkan apa pun," ujar Wahyu dalam persidangan di gedung KPK, Jl Persada Kuningan, Rabu (15/1/2020).
Wahyu membenarkan dirinya melakukan komunikasi dengan Tio terkait PAW. Wahyu menyebut dirinya berpendapat PAW hanya bisa dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam berbagai kesempatan saya beberapa kali, kami diskusi terkait dengan PAW. Dalam diskusi, saya menjelaskan PAW mestinya sesuai dengan UU yang berlaku. Jadi saya berpandangan fatwa MA tidak bisa dieksekusi," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, dirinya menolak PAW yang diminta PDIP karena dua hal. Yaitu sudah selesainya perselisihan hasil pemilu dan mekanisme PAW.
"Karena saya berpedoman pada dua hal, yang pertama perselisihan hasil pemilu sudah selesai diputuskan. Dalam surat PDI Perjuangan itu memaparkan hasil," kata Wahyu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini