Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri laporan para korban.
"Kita ungkap kasus ini setelah beberapa warga yang menjadi korban melaporkan adanya tindakan begal. Kita selidiki dan berhasil menangkap tiga pelakunya," kata Kompol Arifin saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menyebutkan aksi para begal tergolong meresahkan. Modus mereka kerap menodongkan senjata tajam, selanjutnya mendorong korban yang sedang berkendara hingga terjatuh dan luka-luka. Sepeda motor korban pun kemudian dilarikan mereka
"Kejadiannya akhir Desember lalu. Ada tiga warga melapor menjadi korban begal. Salah seorang diantaranya, harus dirawat di RS karena kepalanya kena benturan akibat didorong oleh para pelaku," sebut Arifin.
![]() |
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan salah seorang pelaku di Jalan Mabar, Gang Basri. Selanjutnya petugas ke lokasi langsung melakukan penggerebekan pada Selasa (14/1) malam.
Polisi menangkap pelaku yakni Muhammad Ilias (20), Tio Gustira (16) dan M. Rafik Pulungan (17). Ketiganya warga Jl Perwira II, Medan.
"Saat penggerebekan tersebut kita berhasil menangkap tiga pelaku. Dua diantaranya masih di bawah usia 18 tahun dan berstatus pengangguran. Saat kita interogasi, mereka mengakui perbuatannya itu," ujar Arifin.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu buah pisau, satu buah martil, dua buah kunci T dan tiga unit Handphone.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus sabu ukuran kecil sabu dari pelaku Muhammad Ilias. Ketiganya kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Timur guna penyelidikan lanjutan.
Tonton video Polisi Tembak Mati Buron Kasus Begal di Makassar:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini