Korban Banjir Class Action Anies, Gerinda DKI: Mending Gugat Presiden

Korban Banjir Class Action Anies, Gerinda DKI: Mending Gugat Presiden

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 14:44 WIB
Perwakilan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 mendaftarkan perkara gugatan.
Jakarta - Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto membela Gubernur Anies Baswedan yang digugat oleh korban banjir senilai Rp 42,3 miliar. Menurutnya, gugatan warga atau class action itu lebih tepat ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Banjir Jakarta kemarin tidak separah banjir wilayah lain. Kalau mau class action ayo ke Presiden," kata Purwanto dalam keterangannya, Rabu (14/1/2020).


Menurut Purwanto, Jakarta mengalami hujan dengan intensitas tinggi sehingga kapasitas saluran yang ada tidak bisa menampung lagi dan bisa disebut sebuah bencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian banjir kemarin, menurutnya, seharusnya menjadi pembelajaran bukan menjatuhkan. Apalagi bergulir wacana pansus banjir di DPRD DKI.

"Banjir ini harus menjadi pembelajaran. Bukan justru untuk menjatuhkan Gubernur. Kami melihat ini mau dibawa ke ranah politik. Apalagi DPRD akan membentuk pansus. Fraksi Gerindra jelas menolak," katanya.

Dia mengatakan masalah banjir seharusnya dikerjakan bersama oleh pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sehingga bukan hanya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

"Sinergitas harus dilakukan, seperti misalnya pemerintah pusat yang hadir dalam mengambil keputusan pembangunan waduk di Bogor, Jawa Barat," katanya.



Simak juga video Detik-detik Evakuasi Remaja Dicurigai Menyusup ke Massa Pro Anies:



Diketahui, sekitar 243 warga DKI Jakarta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan meminta ganti rugi Rp 42,3 miliar karena menjadi korban banjir.

"Hari ini kami dari Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu ya di awal tahun baru. Nah, gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1).


Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara nomor 27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Mereka menggugat Anies karena dinilai lalai dalam menangani banjir di Jakarta.

"Dasar gugatannya, Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukumnya harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi. Kami menilai ada persoalan penting di sini bawa Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads