Abhan tiba di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 13.20 WIB. Abhan mengatakan Bawaslu menjadi salah satu pengadu terkait pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu Setiawan.
"Hari ini kami mendapatkan undangan untuk sidang pertama atas pengaduan kami terkait saudara Wahyu Setiawan dan kami adalah pengadu atas pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan siang ini. KPK juga telah memberikan izin untuk menghadirkan Wahyu dalam sidang tersebut.
KPK akan memfasilitasi sidang kode etik terhadap Wahyu. Sidang etik yang akan dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu dilaksanakan di KPK.
"Tadi sudah datang ke KPK untuk koordinasi, prinsipnya KPK memberikan izin giat dimaksud (sidang etik) akan memfasilitasi tempat di KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Sidang rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB. Sidang etik itu nantinya dilaksanakan secara tertutup namun, DKPP akan menyediakan live streaming. (ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini