"Dari aspek yuridis yang menjadi bidang kami, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).
Rycko menyebut pihaknya sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. Bukti tersebut di antaranya motif menarik uang dari masyarakat dan simbol-simbol kerajaan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menetapkan tersangka, polisi juga sudah mendalami aspek historis hingga sosiologis masyarakat tentang keberadaan Keraton Agung Sejagat itu. Polisi juga bekerja sama dengan akademisi untuk mendalami Keraton Agung Sejagat itu.
"Tentunya dengan kejadian ini saya minta masyarakat menjadi jelas di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jateng, tindakan Polda Jateng sudah tepat dan tegas supaya tidak bertambah di wilayah lain," harapnya.
Toto dan Fanni dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini