Polisi Tangkap 4 Remaja Kurir Ekstasi-Sabu di Denpasar

Polisi Tangkap 4 Remaja Kurir Ekstasi-Sabu di Denpasar

Khoirur - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 12:20 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan dalam rilis kasus narkoba. (Khoirur/detikcom)
Denpasar - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, menangkap empat remaja yang jadi kurir ekstasi dan sabu.

Keempat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba berinisial AB (16), DB (13), GN (14), dan SJ (16). Para tersangka ini menyiapkan kemasan pembungkus narkoba.

"Anak-anak tersebut sebagai kurir tadi ditugaskan untuk menempel dan dia yang membungkus narkoba dan ditempel-tempel di tiang di pot," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,17 gram dan 78 pil ekstasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tapi penanganan kasus ini disebut Kombes Ruddi akan dipercepat

"Dalam penanganannya akan kita percepat karena dia masih anak-anak," ujarnya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads