Keempat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba berinisial AB (16), DB (13), GN (14), dan SJ (16). Para tersangka ini menyiapkan kemasan pembungkus narkoba.
"Anak-anak tersebut sebagai kurir tadi ditugaskan untuk menempel dan dia yang membungkus narkoba dan ditempel-tempel di tiang di pot," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tapi penanganan kasus ini disebut Kombes Ruddi akan dipercepat
"Dalam penanganannya akan kita percepat karena dia masih anak-anak," ujarnya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini