"Iya benar. Kami kan di PN mengumpulkan uang duka karena meninggalnya beliau, terkumpul Rp 16 juta," kata juru bicara PN Medan, Erintuah Damanik, Rabu (15/1/2020).
Dari total uang duka itu, Zuraida mengambil uang duka Rp 6 juta. Sedangkan anak hakim Jamaluddin dari istri pertama mengambil sisa uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus pembunuhan berencana hakim Jamaluddin, PN Medan siap menyidangkan perkara setelah berkas dilimpahkan jaksa penuntut umum.
"Semua hakim di PN Medan menyatakan siap menyidangkan perkara tersebut. Yakin dan percaya bahwa seluruh hakim di Pengadilan Negeri Medan akan bersikap profesional dan netral untuk menyidangkan perkara ini," ujar Erintuah. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini