"Tentu harus kita hormati dong kalau ada gugatan itu. Tapi di negara manapun, kalau anggota parlemen itu karena pertama fungsinya adalah fungsi legislasi, bukan fungsi eksekutif, itu di negara manapun kan tidak ada yang dibatasi," kata Ketua Fraksi PPP Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Wakil Ketua MPR itu pun mencontohkan periode jabatan parlemen di Amerika Serikat. Menurutnya, ini kembali kepada sistem masing-masing negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPR bisa menjabat kembali tanpa batas, sepanjang terpilih dalam pemilu. Merasa ada yang janggal, fakta itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga negara bernama Ignatius Supriyadi.
"Bahwa kondisi tersebut tentunya memperparah akan memperparah kinerja dari lembaga itu sendiri. Semakin lama menjabat kecenderungannya anggota tersebut lebih mengetahui seluk-beluk lembaganya sehingga akan mudah baginya untuk mempermainkan atau memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi," kata Supriyadi.
Apalagi menurut Supriyadi, tugas lembaga legislasi pusat atau daerah mencakup pengawasan anggaran di dalamnya. Sehingga orang lama yang menjabat kata Ignatius akan mudah menyetir dan mengendalikan sistem tersebut.
"Perlu diingat bahwa fungsi DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan," katanya. (azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini