Soal Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng Akan Periksa Ahli Sejarah

Soal Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng Akan Periksa Ahli Sejarah

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 07:55 WIB
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Jakarta - Polda Jawa Tengah menangkap Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso beserta istrinya, Fanni Aminadia. Selanjutnya, pihak kepolisian akan mendalami kasus tersebut dari keterangan ahli sejarah dan psikologi.

"(Toto dan Fanni) diminta klarifikasinya, nanti termasuk juga nanti minta keterangan tenaga ahli, ahli sejarah, ahli psikologi juga termasuk, akan dilihat juga nanti," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi, Selasa (14/1/2020) malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iskandar mengatakan pihaknya juga belum mendalami memastikan jumlah korban Kraton Agung Sejagat. Iskandar menyampaikan saat ini penyidik masih dalam tahap mengumpulkan keterangan sebanyak-banyaknya dari para ahli dan saksi.

"Oh belum, belum sampai ke sana. yang jelas kita akan minta klarifikasinya karena beberapa warga kan resah terkait itu," ucapnya.



Bikin Heboh dan Meresahkan, Keraton Agung Sejagat Segera Ditutup!:




Iskandar menjelaskan warga resah lantaran Toto dan istrinya mendeklarasikan kerajaan baru. Padahal, sebut Iskandar, masyarakat tidak pernah tau soal Keraton Agung Sejagat itu.

"Iya sementara yang mereka tau kerajaan itu sudah ada, kerajaan kerajaan yang ada di Jawa ini dan tidak ada lagi kerajaan baru, ini kan mereka (Toto dan Fanni) deklarasikan kerajaan baru itu yang membuat masyarakat resah," ujar Iskandar.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial kemunculan kerajaan baru di Purworejo, Jawa Tengah. Kerajaan tersebut menamakan diri Keraton Agung Sejagat, terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Kecamatan Bayan.



Pemkab Purworejo langsung bersikap dengan menggelar rakor pembahasan Keraton Agung Sejagat, siang tadi. Hasilnya, Pemkab memastikan akan menutup Keraton Agung Sejagat.

Polisi juga telah menangkap Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Keduanya disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 soal menyiarkan berita bohong dan keonaran.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads