Terekam CCTV, Pria ini Menjambret Sembari Memboncengkan Anak Balita

Terekam CCTV, Pria ini Menjambret Sembari Memboncengkan Anak Balita

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 00:47 WIB
Aji Soleh, kaki diperban, pelaku penjambretan di Semarang (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Aji Soleh (29 tahun) ditangkap petugas Polsek Pedurungan, Polrestabes Semarang, setelah menjambret handphone. Saat melakukan aksinya, Aji membawa anaknya yang berusia 3 tahun.

Warga Genuk Semarang itu melakukan aksinya pada Selasa (14/1/2020) pagi di Jalan Bledak Kantil VI, Pedurungan, Semarang. Saat beraksi dia mengendarai motor Supra X bernopol H 6974 WS dengan memboncengkan anak kecil di depannya.

"Itu habis beli pot buat prakarya anak pertama yang usia 8 tahun," kata Aji di Mapolsek Pedurungan, Selasa (14/1/2020) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku merebut handphone yang sedang dipakai korban seorang perempuan. Korban sempat terseret untuk mempertahankan miliknya.


Peristiwa itu terekam CCTV yang dipasang Pemkot Semarang. Terlihat pelaku langsung kabur meninggalkan korban dan warga berlarian berusaha mengejar.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Eko Rubiyanto, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Genuk. Namun pelaku saat perjalanan berusaha melawan dan terpaksa ditembak kaki kanannya.

"Jam 14.30 diringkus di kediamannya. Tersangka sempat melawan dan berusaha melarikan diri," kata Eko.



Tonton video Rampas HP Wanita, Komplotan Jambret di Makassar Ditangkap:



Eko menjelaskan dari hasil penyelidikan ternyata pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali. Pihaknya akan mendalami kasus di lokasi lainnya.

"Dari keterangan tersangka ada 3 kali. Kita akan lakukan penyelidikan untuk ungkap di mana saja (aksi pelaku)," tandasnya.


Sementara itu pelaku Aji Soleh mengaku baru kali ini mengajak anaknya beraksi. Dia juga mengaku memang mengincar hanphone yang sedang dipakai pejalan kaki.

"Baru kali ini bawa anak. Hanphone-nya dijual buat beli susu anak. Yang ini sudah laku Rp 1 juta," ujar pria yang kesehariannya bekerja tambal ban itu.

Aji kini harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Ia dijerat pelanggaran Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads