Wakapolres Cianjur , Kompol Jaka Mulyana, menjelaskan, sembilan tersangka tersebut diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan sejak Desember 2019 hingga awal Januari 2020. Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja dan 15 gram sabu.
"Pengungkapan itu dilakukan di wilayah perkotaan Cianjur. Sebanyak besar hanya pengedar dalam jumlah kecil, tapi juga ada bandar yang kami amankan," kata Jaka didampingi Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan dalam jumpa pers di Gedung Reserse Narkoba Polres Cianjur, Selasa (14/1/2020) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial AR, WN, D, IF, RAP, MRA, ES, T, dan CS. Dari para tersangka yang diamankan, AR dan T merupakan residivis dengan kasus serupa. Bahkan keduanya ternyata belum satu bulan bebas dari penjara.
"Dua tersangka ini baru bebas dari lembaga pemasyarakatan, dan sekarang tertangkap lagi dengan kasus serupa. Untuk AR baru 21 hari bebas, sedangkan T baru sebulan bebas," ujar Jaka.
Diduga kedua pelaku kembali mendapatkan narkoba dari jaringan di dalam lapas. Pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait hal itu. "Kami akan selidiki lebih lanjut," kata dia.
Atas tindakannya, sembilan pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini