"Orang Jiwasraya saja yang harus bertanggungjawab tidak diapa-apain," ujar pengacara Benny, Muchtar Arifin kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (14/1/2020).
Benny Tjokro ditahan usai menjalani pemeriksaan. Menyusul kemudian eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara lantas ingin hak-hak Benny Tjokro sebagai tersangka dipenuhi Kejagung. Soal penahanan Benny Tjokro, Kejagung belum memberikan keterangan pers.
Sebelumnya Jksa Agung ST Burhanuddin menyebut dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
"Yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujar ST Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (18/12).
Burhanuddin menyebut PT Jiwasraya diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurut Burhanuddin, dari dana tersebut, 98 persen dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
Sedangkan BPK menyebut investasi Jiwasraya berpotensi risiko gagal bayar terkait pembelian surat utang jangka menengah/medium term notes (MTN) dari PT Hanson International. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini