Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Pengacara Singgung Direksi Jiwasraya

Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Pengacara Singgung Direksi Jiwasraya

Wilda Hayatun N - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 18:03 WIB
ILUSTRASI/Gedung Bundar Kejagung/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan Kejagung dalam kasus Jiwasraya. Pengacara Benny menyinggung soal Direksi Jiwasraya yang semestinya bertanggungjawab dalam kasus ini.

"Orang Jiwasraya saja yang harus bertanggungjawab tidak diapa-apain," ujar pengacara Benny, Muchtar Arifin kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (14/1/2020).

Benny Tjokro ditahan usai menjalani pemeriksaan. Menyusul kemudian eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ditahan di) Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, (selama) 20 hari," sambung Muchtar.




Pengacara lantas ingin hak-hak Benny Tjokro sebagai tersangka dipenuhi Kejagung. Soal penahanan Benny Tjokro, Kejagung belum memberikan keterangan pers.

Sebelumnya Jksa Agung ST Burhanuddin menyebut dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

"Yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujar ST Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (18/12).




Burhanuddin menyebut PT Jiwasraya diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurut Burhanuddin, dari dana tersebut, 98 persen dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

Sedangkan BPK menyebut investasi Jiwasraya berpotensi risiko gagal bayar terkait pembelian surat utang jangka menengah/medium term notes (MTN) dari PT Hanson International. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads