"Iya pasti (merasa korban). Karena sebetulnya nggak ada kaitan apa-apa, nggak ada perannya untuk merugikan PT Jiwasraya, nggak ada," ujar Muchtar Arifin di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tergantung pemeriksaannya apa yang mau di konfirmasi. Tentu yang berkaitan dengan PT Hanson punya nya Pak Benny," kata Muchtar.
Muchtar kemudian mengatakan pemanggilan Benny Tjokro pada kali kedua ini menjelaskan terkait Medium Term Note (MTN) yang dikeluarkan PT Hanson Internasional. Kliennya, kata Muchtar sudah mengeluarkan MTN sejak 2015.
"Kalau klien saya itu hanya sebatas dia punya perusahaan PT Hanson Internasional tbk, mengeluarkan MTN 680 miliar tahun 2015. Tahun 2016 sudah diselesaikan nggak ada sangkut paut apa-apa lagi," kata Muchtar.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Jiwasraya. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.
"Saksi hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiono kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Selain Benny, Kejagung memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Mantan Direktur Umum Jiwasraya Hendrisman Rahim, Institusional Equality Sales PT Trimegah Sekuritas Meitawati Edianinggsih, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun PT Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji dan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Jiwasraya Mohammad Rommy.
Kedelapan saksi itu juga disebut sudah hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini