Jakarta - Eks Ketua DPP PAN Agung Mozin diperiksa polisi karena cuitannya soal 'pimpinan PAN ugal-ugalan'. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Agung Mozin dilaporkan oleh loyalis Zulkifli Hasan, yang juga Sekjen PAN Eddy Soeparno.
"Ini saya yang dilaporkan, saya memenuhi panggilan sore ini," kata Agung kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/1/2020)
Agung menyebut panggilan itu merupakan panggilan pertamanya sebagai terlapor. Dia dipanggil karena cuitannya di media sosial yang menyinggung Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno yang disebutnya memimpin partai dengan ugal-ugalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Cuitan yang dilaporkan) bahwa Zulkifli Hasan dan Eddy Soeparno mengelola partai ugal-ugalan, hanya itu. Kemudian dia bilang ada rasa kebencian dan lain-lain itu saya nggak tahu gimana," ungkap Agung.
Agung mengaku cuitannya itu merupakan kegelisahannya selama bergabung di PAN. Cuitannya itu diyakininya mewakili perasaan dari anggota PAN lainnya.
"Cuitan saya yang ada di media itu adalah sebagian kegelisahan yang dirasakan oleh kawan-kawan internal partai. Ya kebetulan saya yang berani mengangkat hal itu. Tapi sesungguhnya itu dirasakan oleh seluruh pengurus partai dari atas sampai level paling bawah," kata Agung.
Simak Juga Video "Amien Rais Sebut PAN Tak Akan Ganggu Jokowi Sampai 2024"
[Gambas:Video 20detik]
Menurutnya, PAN saat ini dipimpin oleh pemimpin yang ugal-ugalan dan sering merotasi jabatan anggotanya tanpa sebab. PAN saat ini disebutnya sudah tertutup dalam menyampaikan aspirasi para kader.
"Karena ruang kita untuk menyampaikan di internal partai sudah tertutup dan orang yang berbeda pendapat selalu diancam maka banyak diantara kita kader-kader partai itu mengundurkan diri atau sudah tidak aktif lagi," jelas Agung.
Dia diperiksa di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB. Dia didampingi oleh satu orang pengacaranya bernama Rizal Fauzi.
Rizal menyebut pihaknya tidak mengenal pelapor dalam kasus ini. Pelapor pun tidak pernah menemui kliennya dan langsung memutuskan melaporkan hal itu ke polisi.
"Yang melaporkan itu namanya Wisnu Wardana atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 junto 310, 311 KUHP UU ITE nomer 19/2016 tentang ITE," kata Rizal.
"Wisnu Wardana itu kami nggak kenal apakah itu lawyer Eddy Soeparno atau bukan kami nggak tahu," pungkas Rizal.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini