PSK Curi Uang-HP Pelanggan, Tertangkap Saat Mobilnya Tabrak Portal

PSK Curi Uang-HP Pelanggan, Tertangkap Saat Mobilnya Tabrak Portal

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 15:40 WIB
Mobil yang digunakan Elsera dan suami saat kabur setelah mencuri HP dan uang. (Hermawan M/detikcom)
Makassar - Pasangan suami-istri di Makassar, Sulawesi Selatan, Ihsan (22) dan Elsera (22), ditangkap polisi karena mencuri uang dan handphone. Keduanya ditangkap setelah mobil yang digunakan untuk melarikan diri mengalami kecelakaan.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan aksi kedua pelaku berawal saat Elsera melakukan transaksi seksual di aplikasi kencan dan bertemu korban di salah satu tempat penginapan, Senin (13/1/2020) malam.

"Ketika di dalam kamar, korban akan buang air kecil ke kamar mandi. Di situlah pelaku melakukan aksi pencuriannya. Pelaku mengambil uang dan handphone korban kemudian pelaku melarikan diri bersama temannya (suami siri)," ujar Jamal kepada wartawan di Mapolsek Panakkukang, Jl Pengayoman, Makassar, Selasa (14/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSK Curi Uang-HP Pelanggan, Tertangkap saat Mobilnya Tabrak PortalElsera dan suami yang ditangkap karena mencuri HP dan uang di Makassar. (Hermawan M/detikcom)

Polisi mengatakan Elsera bersama Ihsan langsung melarikan diri menggunakan mobil sedan milik kenalan Ihsan. Namun mereka menabrak portal pelabuhan Paotere saat dikejar polisi.

"Jadi, sesaat setelah kejadian, korban membuat laporan di Polsek Panakkukang. Kemudian Tim Resmob Polsek Panakkukang melakukan pengejaran sampai ke daerah Polres Pelabuhan," kata Jamal.

"Di sana kedua pelaku menabrak portal kemudian tim Resmob melakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Panakkukang," imbuhnya.

PSK Curi Uang-HP Pelanggan, Tertangkap saat Mobilnya Tabrak PortalMobil yang digunakan Elsera dan suami untuk kabur setelah mencuri HP dan uang di Makassar. (Hermawan M/detikcom)


Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel dan uang tunai Rp 450 ribu milik korban serta mobil sedan yang digunakan pelaku.

"Kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," pungkas Jamal. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads