Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan aksi kedua pelaku berawal saat Elsera melakukan transaksi seksual di aplikasi kencan dan bertemu korban di salah satu tempat penginapan, Senin (13/1/2020) malam.
"Ketika di dalam kamar, korban akan buang air kecil ke kamar mandi. Di situlah pelaku melakukan aksi pencuriannya. Pelaku mengambil uang dan handphone korban kemudian pelaku melarikan diri bersama temannya (suami siri)," ujar Jamal kepada wartawan di Mapolsek Panakkukang, Jl Pengayoman, Makassar, Selasa (14/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Polisi mengatakan Elsera bersama Ihsan langsung melarikan diri menggunakan mobil sedan milik kenalan Ihsan. Namun mereka menabrak portal pelabuhan Paotere saat dikejar polisi.
"Jadi, sesaat setelah kejadian, korban membuat laporan di Polsek Panakkukang. Kemudian Tim Resmob Polsek Panakkukang melakukan pengejaran sampai ke daerah Polres Pelabuhan," kata Jamal.
"Di sana kedua pelaku menabrak portal kemudian tim Resmob melakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Panakkukang," imbuhnya.
![]() |
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel dan uang tunai Rp 450 ribu milik korban serta mobil sedan yang digunakan pelaku.
"Kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," pungkas Jamal. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini