KPU soal 3 Kali Surat PDIP Minta PAW Harun Masiku: Parpol Lain Nggak Ada

KPU soal 3 Kali Surat PDIP Minta PAW Harun Masiku: Parpol Lain Nggak Ada

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 14:40 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut 3 kali surat PDIP soal PAW Harun Masiku hal yang tidak pernah dilakukan parpol lain (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tiga kali PDIP menyurati KPU terkait pergantian antar-waktu (PAW) caleg partainya atas nama Harun Masiku yang kini berstatus tersangka KPK. KPU menyebut apa yang dilakukan PDIP itu tidak pernah dilakukan partai politik (parpol) lain.

"Nggak ada, nggak ada parpol lain yang melakukan itu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham mengatakan sejak pertama menerima surat dari PDIP tanggal 29 Agustus 2019, KPU tegas menolak permohonan. Ilham menegaskan penolakan juga terjadi pada surat kedua dan ketiga.

"Kan mereka meminta ketegasan kita. Kemudian kita tegas, (ada surat) pertama, kedua, ketiga. Sejak awal kita tegas.Tapi kan kami tolak itu juga," kata dia.



Sebelumnya, KPU menjelaskan bahwa PDIP mengirimkan surat sebanyak tiga kali. Surat pertama yang dilayangkan PDIP kepada KPU ada pada tanggal 26 Agustus 2019 di mana PDIP mengirimkan surat terkait hasil Judicial Review (JR) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 di mana permohonan PDIP dikabulkan sebagian oleh MA. PDIP pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.

"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDIP 3 kali. Surat yang Pertama terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan MA, tanggal 26 Agustus. Itu putusan MA didasarkan pada pengajuan JR yang diajukan tanggal 24 Juni dan dikeluarkan putusannya 19 Juli," ujar Ketua KPU, Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).




Pada 27 September 2019, Arief menyebut PDIP kembali mengirimkan surat kedua kepada KPU. Di mana surat itu berisi tembusan fatwa Mahkamah Agung. Namun surat itu tidak dibalas oleh KPU karena surat itu ditujukan kepada MA.

Pada tanggal 18 Desember 2019 KPU kembali menerima surat permohonan PAW dari PDIP. Surat tersebut dibalas KPU pada tanggal 7 Januari 2020, di mana KPU menegaskan tidak bisa menerima permohonan PDIP.



Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah menanggapi perihal ini. Namun dia mengatakan keputusan terkait PAW Harun hanya satu kali.

"Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali," kata Hasto di sela-sela Rakernas I PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).




"Dan itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik ketika tanggal 7 Januari 2020 KPU menolak hal tersebut kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum," imbuh Hasto.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads