"Kita amankan ibu dan anak terkait kasus prostitusi," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/1/2020).
Bisnis prostitusi berkedok kos-kosan ini dilakukan di rumah Jl Adinegoro, Koto Tangah, Padang. Dari rumah itu, ditangkap juga 3 perempuan--salah satunya masih bersekolah--- yang melayani hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ibu dan anak ini dilakukan pada Jumat (10/1) malam lalu. Dari interogasi diketahui, tersangka memungut bayaran Rp 300 ribu untuk jasa prostitusi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini