Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Warnet 3Z, Jalan Papango, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sering dijadikan tempat bermain judi online. Polisi kemudian menggerebek warnet itu pada Selasa (7/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Setelah mendapat informasi, tim menuju ke warnet itu. Sesampainya di warnet, tim mendapatkan 2 orang laki-laki sedang melakukan permainan judi jenis domino qiu qiu secara online," kata Kombes Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/1/2020)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim mengamankan kedua laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap warnet," kata Yusri.
Dari penggeledahan kedua pelaku, polisi menyita 1 kartu ATM, satu lembar bukti transfer, dan satu buah kartu ATM. Polisi juga menyita komputer yang digunakan oleh kedua pelaku di warnet itu.
Setelah mengamankan pelaku dan menyita barang buktinya, polisi membawa kedua pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi juga masih menyelidiki kasus judi online tersebut.
"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut," jelas Yusri.
Yusri menyebut ada 3 laporan polisi dari masyarakat yang mengeluhkan adanya judi online di warnet itu. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini