Penusukan itu terjadi di kediaman korban di Kampung Buwek Sebang RT 03/RW 02, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/1/) pagi. Mulanya pelaku hendak mengajak anaknya dan korban untuk menjenguk orang tuanya di Rumah Sakit Siloam.
"Namun anaknya tidak mau ikut (menjenguk orang tua pelaku), kemudian pelaku meminta korban untuk bicara ke anaknya namun (korban) marah-marah pada suaminya," ujar Kapolsek Tambun Kompol Siswo dalam keterangannya, Senin (13/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, korban mengusir pelaku dari rumah. Karena emosi, pelaku menendang teko hingga mengenai etalase rumah.
"(Pelaku) mengambil pisau dapur di atas kompor gas dan menusukkan ke istrinya sebanyak 3 kali," ujar Siswo.
Korban terkulai bersimbah darah. Para tetangga pun menghampiri lokasi pertengkaran usai mendengar teriakan korban.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Kartika Husada dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tambun untuk pemeriksaan selanjutnya," tutur Siswo.
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah pisau dapur. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU KDRT tahun 2004 tentang kejahatan kekerasan dalam rumah tangga.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini