"Ya nggak ada masalah, silakan saja (Malioboro dijadikan KTR)," kata Sultan di kantor Gubernur DIY saat ditanya wartawan mengenai rencana Malioboro dijadikan KTR mulai Maret 2020, Senin (13/1/2020).
Sultan menilai, meski KTR, bukan berarti lantas tak ada perokok di Malioboro. Sehingga pemerintah harus memberi fasilitas untuk para perokok yang sedang ada di Malioboro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Malioboro Bebas Rokok Mulai Maret 2020 |
Sultan memberi contoh lokasi untuk tempat merokok di kawasan Malioboro. Dia menegaskan peraturan soal tempat merokok sudah ada aturannya.
"Biarpun (tempat merokok) relatif agak jauh dari lingkungannya, tapi harus ada. Seperti di (depan Hotel) Garuda juga ada sebagai salah satu alternatif, harus begitu. Ketentuan peraturannya kan begitu," paparnya.
Sebagai informasi, Pemkot Yogyakarta berencana menjadikan Malioboro sebagai KTR. Rencananya kebijakan ini akan diberlakukan mulai Maret 2020.
Adapun dasar hukum kebijakan tersebut ialah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.
Tonton juga Malioboro Bebas Rokok Mulai Maret 2020 :
(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini