Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, menilai gugatan Eliadi dan Ruben sangat sulit dikabulkan MK karena keduanya tak mengalami kerugian konstitusional akibat aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari. Selain itu, momen Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menyalakan lampu saat berkendara pada akhir November lalu bukan persoalan konstitusional.
"Menurut saya sangat sulit untuk dapat mengkualifisir bahwa mereka mempunyai kepentingan serta kerugian konstitusional baik langsung maupun potensial terhadap berlakunya norma undang-undang tersebut, apalagi dalil permohonan mereka telah masuk pada kasus kongkret yaitu Presiden Jokowi mengendarai sepeda motor tanpa nyalakan lampu," ujar Fahri saat dimintai tanggapan, Minggu (12/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah bukan persoalan konstitusionalitas penerapan sebuah norma undang-undang tetapi lebih pada kasus kongkret. Sehingga secara teoritik maupun konstitusional sangat sulit jika MK akan mengabulkan permohonan seperti itu," tambahnya.
Fahri mengatakan MK memiliki sifat putusan bersifat erga omnes yang artinya bersifat final, mengikat, berlaku untuk semua orang. Sehingga, lanjutnya, dalam uji materi yang mesti dipersoalkan ialah norma hukum dan bukan Jokowi dalam tindakannya.
Fahri sendiri menilai tak ada yang keliru dengan Jokowi yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu. Menurutnya, Jokowi sebagai kepala negara termasuk pengguna jalan yang mendapat prioritas.
Tonton juga Ini Momen Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor yang Dipertanyakan Eliadi :
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 134 poin d dan g, yang menyebutkan bahwa Pengguna jalan yang memperolah hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia; g. Konvoi dan/atau kenderaan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," urainya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 135 ayat (1), kendaraan yang mendapat hak pengawalan seperti dimaksud Pasal 134 harus dikawal petugas Polri dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru fan bunyi sirene.
"Bahwa dengan demikian maka saya berpendapat bahwa dari segi hukum tata negara, tidak ada persoalan konstitusionalitas atas permasalahan tersebut. Tetapi kami harus menghargai upaya hukum tersebut, saya yakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menolak secara keseluruhan permohonan pemohon," ujarnya.
Sebelumnya, mahasiswa UKI menggugat ke MK Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta agar dihapuskan. Dia tak terima ditilang polisi di Jl DI Panjaitan, Jaktim pada Juli 2019 lantaran tidak menyalakan lampu sepeda motor.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini