Nadiem Larang Penggunaan Kantong-Kemasan Plastik di Kemendikbud

Nadiem Larang Penggunaan Kantong-Kemasan Plastik di Kemendikbud

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Sabtu, 11 Jan 2020 18:20 WIB
Nadiem Makarim (Andhika/detikcom)
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan kantong plastik di lingkungan Kemendikbud. Edaran dikeluarkan dalam rangka memerangi sampah plastik.

"Dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memerangi sampah plastik," kata demikian bunyi edaran Mendikbud seperti dilihat, Sabtu (11/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 itu diteken Nadiem pada 26 November 2019. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh direktur jenderal, inspektur jenderal, seluruh kepala badan, seluruh pimpinan unit utama, seluruh kepala pusat, seluruh sekretariat Lembaga Sensor Film, serta seluruh kepala unit pelaksana teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Simak Video "Anies Sahkan Pergub Larangan Plastik Sekali Pakai, Efektif Atasi Banjir?"




Berikut isi surat edaran pelarangan plastik tersebut:

1. Tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.

2. Di dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/kemasan minuman plastik.

3. Menyediakan dispenser dan/atau teko air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja atau ruang pertemuan atau ruang rapat atau aula.

4. Meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum atau tumbler sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi.

5. Meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali atau reusable bag dalam aktivitas jual beli di area kantin kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6. Mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.

7. Pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di unit kerja masing-masing.
Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads