Pengacara Tegaskan Mulan Jameela Tak Terkait Investasi Bodong MeMiles

Pengacara Tegaskan Mulan Jameela Tak Terkait Investasi Bodong MeMiles

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Sabtu, 11 Jan 2020 16:05 WIB
Mulan Jameela (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pengacara anggota DPR Mulan Jameela, Ali Lubis, meluruskan informasi mengenai ramai pemberitaan investasi bodong MeMiles. Ali menegaskan Mulan tidak terlibat dalam kasus investasi bodong itu.

Ali membeberkan mengenai kontrak perjanjian kerja sama antara pihak koordinator talent dengan Republik Cinta Manajemen (RCM). Dalam perjanjian nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 itu, kata Ali, dijelaskan tentang hak dan kewajiban pihak kedua sebagai berikut:

1. Pihak kedua berhak mendapatkan bayaran sesuai ketentuan pasal 3 tentang biaya pertunjukan dan tata cara pembayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pihak kedua berhak menerima tiket pemberangkatan dan kepulangan.

3. Apabila pihak pertama tidak melakukan pembayaran sesuai pasal 3, maka pihak kedua dapat melakukan pembatalan keberangkatan menuju lokasi acara.

4. Jika pihak kedua berhalangan hadir, akan diberitahu ke pihak pertama sebelum 21 hari acara.

5. Pihak kedua bertanggung jawab atas billing dan lain-lain terhadap rombongan pihak kedua.



Selain itu, dalam perjanjian kerja sama itu, menurut Ali, tak ada satu pun yang mengharuskan Mulan meng-endorse MeMiles.

"Bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut, Mulan Jameela hanya tampil sebagai performer atau pengisi acara," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1/2020).



Simak Video "Judika Dipanggil Polda Jatim Terkait Investasi Bodong MeMiles"




Ali kemudian berbicara tentang framing yang memojokkan Mulan. Dia meminta tak ada yang menghakimi Mulan dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Terkait rencana pemanggilan Mulan oleh Polda Jatim, Ali menyinggung soal hak imunitas anggota DPR. Pemanggilan Mulan, kata Ali, harus mempunyai izin presiden.

"Bahwa terkait dengan rencana pemanggilan terhadap klien saya oleh pihak yang berwajib, maka tidak bisa serta-merta dilakukan pemanggilan karena saat ini Mulan Jameela, sebagai anggota DPR RI, memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis dari presiden," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengungkap kasus investasi bodong MeMiles. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal kepada nasabah. Misalnya hanya investasi ratusan ribu rupiah, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik, seperti TV, kulkas, hingga AC.

Hal inilah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang total Rp 122 miliar yang tersisa di rekening utama.

Polisi juga mengumumkan sejumlah nama artis yang dipanggil menjadi saksi kasus investasi bodong MeMiles. Ada empat artis yang telah mendapat surat panggilan menjadi saksi.

Keempatnya adalah EDM atau Eka Deli Mardiyana, MT atau Marcello Tahitoe alias Ello, AN atau Adjie Notonegoro, dan J atau Judika. Selain itu, ada beberapa inisial artis lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, antara lain TM, ID, ZG, UGB, dan MJ.
Halaman 2 dari 2
(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads