Gugatan Korban Banjir ke Anies Diharapkan Jadi Cambuk untuk Pemprov DKI

Gugatan Korban Banjir ke Anies Diharapkan Jadi Cambuk untuk Pemprov DKI

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 10:34 WIB
Banjir di Kemang (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Jumlah warga Jakarta yang mendaftarkan diri ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bertambah. Nilai kerugian warga yang akan menggugat gara-gara banjir diklaim sekitar Rp 43 miliar. Gugatan ini diharapkan dapat menjadi cambuk bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Semoga class action ini bisa menjadi cambuk bagi Pemerintah Provinsi untuk lebih serius melakukan program penanggulangan banjir," ujar anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Ima Mahdiah saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).

Saat ini diketahui, terdapat 600 laporan warga korban banjir yang menggugat. Menurut Ima, jumlah ini akan masih terus bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait jumlah yang masuk sebanyak 600 laporan, saya menduga ini masih akan terus bertambah karena masih banyak warga korban lainnya yang akan ikut menggugat," ujar Ima.



Ima menyebut mendapatkan informasi adanya apartemen dan mal di daerah Jakarta Barat yang tidak dapat beroperasi imbas banjir Jakarta. Ima menuturkan warga dapat mengajukan gugatan karena hal ini.

"Malah di daerah Taman Anggrek, Jakarta Barat, saya mendapatkan informasi bahwa ada apartemen dan mal yang tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama. Ini jelas warga apartemen yang dirugikan, bisa membawa masalah ini ke ranah hukum," kata Ima.

Dia mengatakan menghormati tindakan warga yang melakukan gugatan. Gugatan ini disebut sah dilakukan bila aspek legalnya terpenuhi.

"Saya menghormati keinginan warga Jakarta yang ingin mengajukan class action ke pemerintah. Selama aspek legalnya terpenuhi, sah-sah saja," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 600 laporan korban banjir masuk ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020. Dari jumlah tersebut diverifikasi dan didapat kerugian warga Jakarta yang melapor mencapai Rp 43,32 miliar.

"Sampai 9 Januari 2020 pukul 21.00 WIB, jumlah e-mail yang masuk sudah mencapai 600 laporan. Dari data tersebut, yang sudah terinput sebanyak 243 pelapor," kata koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma, Jumat (10/1/2020).



Dari 243 orang yang melapor ke Tim Advokat, sebanyak 186 orang menyampaikan nilai kerugian akibat banjir.

"Nilai total kerugian dari para pelapor telah mencapai Rp 43,32 miliar. Nilai kerugian terkecil tercatat senilai Rp 890 ribu dan nilai terbesar Rp 8,7 miliar," ujar mantan Direktur YLBHI itu.


Simak Video "Anies Bantah Pompa Banjir Banyak yang Rusak"

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads