"Semoga class action ini bisa menjadi cambuk bagi Pemerintah Provinsi untuk lebih serius melakukan program penanggulangan banjir," ujar anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Ima Mahdiah saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).
Saat ini diketahui, terdapat 600 laporan warga korban banjir yang menggugat. Menurut Ima, jumlah ini akan masih terus bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ima menyebut mendapatkan informasi adanya apartemen dan mal di daerah Jakarta Barat yang tidak dapat beroperasi imbas banjir Jakarta. Ima menuturkan warga dapat mengajukan gugatan karena hal ini.
"Malah di daerah Taman Anggrek, Jakarta Barat, saya mendapatkan informasi bahwa ada apartemen dan mal yang tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama. Ini jelas warga apartemen yang dirugikan, bisa membawa masalah ini ke ranah hukum," kata Ima.
Dia mengatakan menghormati tindakan warga yang melakukan gugatan. Gugatan ini disebut sah dilakukan bila aspek legalnya terpenuhi.
"Saya menghormati keinginan warga Jakarta yang ingin mengajukan class action ke pemerintah. Selama aspek legalnya terpenuhi, sah-sah saja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 600 laporan korban banjir masuk ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020. Dari jumlah tersebut diverifikasi dan didapat kerugian warga Jakarta yang melapor mencapai Rp 43,32 miliar.
"Sampai 9 Januari 2020 pukul 21.00 WIB, jumlah e-mail yang masuk sudah mencapai 600 laporan. Dari data tersebut, yang sudah terinput sebanyak 243 pelapor," kata koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma, Jumat (10/1/2020).
Dari 243 orang yang melapor ke Tim Advokat, sebanyak 186 orang menyampaikan nilai kerugian akibat banjir.
"Nilai total kerugian dari para pelapor telah mencapai Rp 43,32 miliar. Nilai kerugian terkecil tercatat senilai Rp 890 ribu dan nilai terbesar Rp 8,7 miliar," ujar mantan Direktur YLBHI itu.
Simak Video "Anies Bantah Pompa Banjir Banyak yang Rusak"
(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini