"Belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/1/2020).
Panggilan kali ini, rencananya Nurhadi akan diperiksa sebagai tersangka. Selain Nurhadi, dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi juga tidak memenuhi panggilan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.
Tonton juga video Wahyu Setiawan Kena OTT KPK, KPU Akan Konsultasi ke DKPP:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini