Bos Investasi Bodong MeMiles Pernah Dibui 3 Bulan di Kasus Serupa

Bos Investasi Bodong MeMiles Pernah Dibui 3 Bulan di Kasus Serupa

Hilda Meilisa, Andi Saputra - detikNews
Kamis, 09 Jan 2020 15:33 WIB
Kamal Tarachand saat dipamerkan di Polda Jatim. (Dok. detikcom)
Surabaya - Polda Jatim menangkap pucuk pimpinan pembuat aplikasi MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani atau yang biasa dipanggil Sanjay. Dengan bendera PT Kam and Kam, MeMiles merekrut ratusan ribu orang untuk bergabung dan terhimpun Rp 750 miliar. Siapakah Sanjay?

Dalam catatan detikcom, Kamis (9/1/2020), Sanjay bukan pemain baru dalam dunia investasi bodong. Sanjay ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (3/6/2015).

"Para korban ini mendapat iklan iming-iming investasi. Dia (korban) mendapatkan iklan iming-iming investasi, ada yang Rp 1 juta dan ada Rp 5 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melakukan penipuan, Sanjay mengiming-imingi korban dengan iklan berupa investasi. Dengan ikut serta beriklan dan berinvestasi, korban akan mendapatkan keuntungan besar. Dengan investasi Rp 1 juta, korban akan mendapat imbalan beriklan di kemasan tisu sebanyak 50 juta tisu.

"Setelah itu, dalam waktu 41 hari ke depan, investasi dia (korban) akan dikembalikan. Mereka juga akan mendapatkan keuntungan dari penjualan tisu itu sebesar 200 ribu per hari," ungkap Mujiono.

Sanjay kemudian diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sanjay kemudian didakwa:

1. Kejahatan penipuan (Pasal 378 KUHP)
2. Kejahatan penggelapan (Pasal 372 KUHP)
3. Kejahatan perdagangan (Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan)
4. Kejahatan Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

Bos Investasi Bodong MeMiles Pernah Dibui 3 Bulan di Kasus SerupaKamal Tarachand saat ditangkap di Polda Metro Jakarta. (Dok. detikcom)

Setelah melalui pembuktian persidangan, Sanjay terbukti melakukan penipuan. Pada 7 Desember 2015, PN Jakut menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar majelis PN Jakut, yang diketuai H Muhammad dengan anggota Indri Murtini dan FX Supriyadi.


Simak Video Ini "Polisi Bongkar Investasi Bodong MeMiles Beraset Miliaran Rupiah"

[Gambas:Video 20detik]




Selepas dari penjara, Sanjay kemudian membuat aplikasi MeMiles dengan modus bisnis iklan online pada pertengahan 2019. Sebulan setelahnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan MeMiles merupakan investasi ilegal.

"Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles) karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas," demikian siaran pers OJK.

Meski MeMiles sudah disemprit OJK, ribuan orang masih tertarik dan tetap melakukan top up uang ke MeMiles. Tercatat Rp 750 miliar bisa dihimpun Sanjay. Polda Jatim menangkap Sanjay.

"Kami sudah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka dua orang inisial KP dan FS. Ini salah satu direktur utamanya dan salah satu orang kepercayaannya dan juga sudah mengamankan atau memblokir rekening atas nama PT Kam and Kam," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
Halaman 2 dari 2
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads