"PK perkara atas nama terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) agenda pembacaan memori PK oleh jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat masih aktif sebagai juru bicara KPK menyampaikan pengajuan PK sudah atas instruksi Pimpinan KPK era Agus Rahardjo cs. Hal itu disampaikan Febri pada 26 November 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak terima akan vonis itu, Syafruddin mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun vonis itu malah diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Tak menyerah, Syafruddin membawa perkaranya itu ke MA dalam kasasi. Amar putusan kasasi itu kemudian dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Isinya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Syafruddin, sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan dakwaan KPK, tetapi MA menilai perbuatan Syafruddin bukan perbuatan pidana sehingga MA memutuskan melepas Syafruddin.
Simak Vidoe "PKS Minta Pimpinan Baru KPK Bongkar Kasus Century Hingga e-KTP"
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini