"Korban merupakan anggota TNI," ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Jufri ditangkap polisi saat berada di kampung halamannya, Jl Poros Pabrik Gula, wilayah Polongbangkeng Utara, Takalar, pada Senin (6/1) sekitar pukul 16.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tambunan menjelaskan pelaku memasuki rumah korban pada Minggu (5/1) sekitar pukul 02.00 Wita. Jufri membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban seperti televisi LED dan PlayStation.
"Akibat pencurian korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7 juta," kata Tambunan.
Pelaku kata polisi memang bekerja di kompleks rumah korban yang bernama Supardi. Kondisi tersebut membuat pelaku berhasil memantau jika korban meninggalkan rumah saat hari kejadian.
"Karena pelaku mengetahui korban tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara), pelaku lalu merusak pintu belakang rumah korban dan menggasak barang milik korban," katanya.
Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang curian pelaku, televisi LED dan PlayStation. Motor dan parang yang digunakan pelaku saat beraksi turut diamankan.
Tonton juga Rekaman CCTV Begal Todongkan Parang ke Anak Kos di Makassar :
(fdn/fdn)