Sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2020), sidang digelar di PN Timika dan dipimpin hakim tunggal Fransiskus Yohanes Baptista. Sementara para terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
JPU Habibie Anwar menyebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa bersalah telah menyimpan, menguasai dan memperdagangkan amunisi (peluru senjata api) yang bukan merupakan kewenangannya. Perbuatan mana memenuhi unsur Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung ekonomi dalam keluarga.
Kasus perdagangan amunisi tersebut terungkap oleh Tim Khusus gabungan TNI dan Polri pada Kamis (25/7/2019) di Jalan Budi Utomo, Timika.
Saat itu, aparat membekuk terdakwa Bily dan Befly saat mengendarai sebuah mobil di pertigaan Jalan Budi Utomo-Jalan Cenderawasih, dekat Diana Supermarket Timika.
Dari dalam mobil sewa yang ditumpangi Bily dan Befly ditemukan 600 butir amunisi.
Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jefry. Terdakwa Jefri kemudian ditangkap di rumah kostnya di Timika. Jefri mengaku barang tersebut didapatkan dari oknum anggota.
Dalam persidangan terungkap ada tiga oknum anggota yang menjadi pemasok amunisi kepada ketiga terdakwa untuk dijual kepada jaringan kelompok separatis di pedalaman Papua. Ketiga oknum anggota tersebut yaitu M, H dan O sudah menjalani persidangan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura.
"Pengakuan saudara Jefri sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan amunisi dengan orang yang berbeda dan jangka waktunya juga berbeda. Total amunisi yang sudah dia jual sekitar 1.200-an butir. Sedangkan saudara Bily dan Befly mengaku sudah menjual amunisi sekitar 1.300-an butir," tutur JPU Habibie menjelaskan.
Baca juga: Rusuh Papua usai Insiden di Kota Pahlawan |
Ketiga terdakwa berani mengambil risiko untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut lantaran tergiur dengan keuntungan yang sangat besar. Harga jual amunisi per butir di pasaran sebesar Rp 200 ribu.
"Andaikata tidak terjadi penangkapan oleh aparat terhadap mereka, maka keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan amunisi ini sekitar Rp 150 juta sampai Rp 200 juta. Sedangkan harga penawaran magazen (tempat penyimpanan amunisi) sekitar Rp 5 juta. Saat penggerebekan di rumah kos Jefri ditemukan dua buah magazen warna hitam," ujar JPU Habibie.
Hakim PN Timika Fransiskus Yohanes Baptista menunda persidangan selama satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaan.
Para terdakwa selama persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Ambros Lamera, namun pada persidangan Selasa siang yang bersangkutan tidak hadir.
Tonton juga Tingkatkan Keamanan Laut, Panglima TNI Resmikan Pusinformar :
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini