"Di hulu Sungai Ciberang atau Blok Cibulu sampai dengan Lebak Sampa, Desa Lebak Situ terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan luasan sekitar 178 hekare," kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 1 Lebak TNGHS Siswoyo saat ditemui detikcom di kantornya di Cipanas, Lebak, Banten (7/1/2020).
Di TNGHS saja, Siswowo mengatakan ada 28 titik penambangan emas tanpa izin (PETI). Khusus di Kabupaten Lebak ada 22 titik yang tersebar di 178 hektare. Beberapa blok dinamai sendiri oleh penambang ilegal atau gurandil. Seperti Blok Gunung Julang, Cibuluh, Sampay, Cidoyong, Cimari, Cirotan, CIkidang, Cisiih, Cimadur, Gang Panjang dan Cikatumbiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video Penertiban Tambang Ilegal di Babel Diwarnai Bentrokan:
Pihak balai, katanya, pada 2019 telah menutup blok penambangan emas di Cikadang. Selain itu ada operasi gabungan penertiban gurandil yang dilakukan sejak 2015 termasuk oleh kepolisian dan TNI.
"Dari 178 hekare, 40 persen itu lubang tambang sudah tidak digarap oleh penambang," ujarnya.
TNGHS sendiri sudah memetakan ada 33 tiik longsor di kawasan taman nasional. Titik longsor ini berdasarkan hasil pantauan kamera udara. Namun, tim dari TNGHS belum memetakan kawasan longsor di penambangan ilegal karena masih terisolir dan tertutup longsor.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini