Teken Pergub Larang Kantong Plastik, Anies: Imbauan untuk Kurangi Limbah

Teken Pergub Larang Kantong Plastik, Anies: Imbauan untuk Kurangi Limbah

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 15:19 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan (Jefrie/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Apa alasannya?

"Nanti saya akan paparkan lengkap dari mulai hulu ke hilirnya dalam pengelolaan plastik itu. Tapi intinya, kita imbauan kesadaran masyarakat semua untuk mengurangi limbah plastik, ya," kata Anies di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies mengaku ini bukan langkah antisipasi Pemprov DKI, melainkan bentuk langkah Pemprov untuk membuka pikiran masyarakat tentang bahaya penggunaan kantong plastik di lingkungan. Meski begitu, dia mengakui ada beberapa bahan plastik yang tidak bermasalah jika digunakan.

"Nggak, bukan antisipasi. Itu kan bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa, dan salah satu kontributornya adalah plastik-plastik," tuturnya.

"Tidak semua plastik itu bermasalah karena plastik itu bisa diolah juga," imbuh Anies.



Dia juga mengaku setuju jika dikatakan tidak semua plastik itu bermasalah untuk lingkungan. Dia menyebut ada juga bahan yang terbuat dari plastik tapi memberikan manfaat untuk sekitar.

"Alat-alat kedokteran itu di rumah sakit banyak yang berbasis plastik, itu bisa diolah. Tapi kita membuat peraturan khusus yang terkait kantong plastik," ucapnya.



Peraturan larangan kantong plastik tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Peraturan ini akan berlaku mulai Juli 2020.

Berikut ini bunyi Pasal 5 Pergub 142:

Pasal 5
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
Halaman 2 dari 2
(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads