Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kapolsek Padalarang Kompol Supriati mengatakan, pelaku ganjal atm ini diringkus saat hendak beraksi di wilayah Sangkuriang, Kota Cimahi.
Pelaku, kata Yoris, menjalankan aksinya dengan cara mengganjal ATM terlebih dahulu dengan menggunakan suatu alat khusus untuk mengincar calon korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian korban diminta untuk menyebutkan nomor PIN ATM, setelah korban keluar dari bilik. Pelaku segera mengambil ATM milik korban yang sudah diketahui PIN-nya," ucap Yoris.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi menangkap salah seorang pelaku berinisial A. Sementara tiga pelaku lainnya berinisal B, H dan N masih dalam pengejaran.
"Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur, pelaku ditembak di kaki karena berusaha kabur," katanya.
Yoris mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan residivis yang menjalani hukuman 15 tahun dan telah melakukan aksinya di lebih dari 20 TKP yang berbeda. "Laporan ada uang lebih dari Rp 25 juta yang digasak komplotan ini," ucapnya.
Pelaku terancam pasal 363 Jo 65 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. "Kami imbau bagi warga yang ATM-nya tertelan, jangan memberitahukan nomor PIN kepada siapapun, karena pihak bank tak memerlukan itu saat ATM tertelan," katanya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini