Dalam kasus itu, Polda Jatim telah mengamankan dua pucuk pimpinan PT Kam and Kam yaitu KP dan FS. Ditaksir MeMiles telah mengumpulkan uang mencapai Rp 750 miliar.
Selidik punya selidik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menyetop aktivitas MeMiles sejak pertengahan 2019. Berdasarkan informasi yang dikutip dari website OJK, Selasa (7/1/2020), berikut 14 investasi ilegal yang dihentikan OJK pada Agustus 2019:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. PT Hipo Bisnis Manajemen/ PT Hipo Coin Internasional (Multi level marketing tanpa izin)
3. PT Ezycloud Teknologi Indonesia/ PT Megah Visi Anugerah (EzyCloud) (Investasi aplikasi EzyCloud)
4. CV Mitra Sukses Bersama (MSB). Kegiatan investasi kemitraan ternak semut rangrang
5. BlackRock Brother (money game)
6. Valbury Indonesia Valbury Group Maivo Trader Lasmaeda (investasi uang)
7. PT Kam and Kam (MeMiles-investasi aplikasi advertising)
8. PT Fast Investasi/ www.fastinvestasi.id (investasi uang)
9. Omega Prime Group (trading forex)
10. PT Aku Digital Indonesia (AkuMobil-jual beli motor online)
11. PT Bersama Milik Bangsa (punyabersama.id), equity crowfunding tanpa izin.
12. PT Cipta Multiarta Mandiri (investasi uang)
13. Fortune Bet (money game)
14. Ketut Ardiasa, dkk. (Sosialisasi hutang lunas dengan SBKKN)
"Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles) karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas," demikian siaran pers OJK.
Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan sebelumnya menyebut iming-iming bonus MeMiles yang ditawarkan cukup fantastis.
"Mereka memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan dengan nilai omset hampir 750 miliar dan kami sudah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka 2 orang inisial KP dan FS. Ini salah satu direktur utamanya dan salah satu orang kepercayaannya dan juga sudah mengamankan atau memblokir rekening atas nama PT Kam and Kam," kata Luki.
Investasi ini menggunakan aplikasi. Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dana minimal Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta. Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak MeMiles memberikan bonus yang fantastis. Mulai dari mobil, motor, hingga barang elektronik lainnya.
Bahkan, bonusnya melebihi besaran uang yang ditop up. Misalnya top up Rp 400 ribu mendapatkan handphone, top up Rp 5 juta bisa mendapatkan mobil. Para member juga merekrut member lain dan mendapatkan poin.
"Mereka memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan dengan nilai omset hampir 750 miliar dan kami sudah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka 2 orang inisial KP dan FS. Ini salah satu direktur utamanya dan salah satu orang kepercayaannya dan juga sudah mengamankan atau memblokir rekening atas nama PT Kam and Kam," tutur Luki.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini