"Apa yang terjadi di Natuna utara tersebut adalah pelanggaran hak berdaulat. Jadi bukan pelanggaran kedaulatan teritorial Indonesia," ucap Dahnil di kantor Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia disebut Dahnil adalah berupa pengusiran. Langkah itu disebutnya ada pada Badan Keamanan Laut (Bakamla), Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Lalu kita militer bagaimana? Pihak Kemhan seperti apa? Tentu kita berkoordinasi patroli, KRI-KRI kita tidak dalam posisi menindak mereka, tapi berpatroli bersiap-siap apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, juga tidak dalam posisi melakukan tindakan. Yang melakukan tindakan siapa? Ya Bakamla, KKP, polisi," ucap Dahnil.
"Beda kalau yang dilanggar adalah teritorial kita atau yang disebut dengan kedaulatan kita. Saya ingin meluruskan publik supaya paham betul bedanya daerah berkedaulatan dan hak berdaulat. Karena itu akan membuat perbedaan bagaimana kebijakan dan tindakan pemerintah," imbuhnya.
Situasi keamanan di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), sempat memanas setelah kapal coast guard China menerobos teritorial Indonesia. China juga mengklaim Laut Natuna bagian dari wilayah mereka dengan 9 garis putus-putus.
Kapal-kapal penangkap ikan berbendera China juga disebut masih berada di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Natuna utara. Ada lima KRI yang dikerahkan untuk mengawasi pergerakan kapal-kapal China. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini