"Makanya ya itu hak masyarakat merasa dirugikan. Class action ini kan juga bukan barang yang istilahnya nggak boleh nggak ataupun iya. Ya silakan saja (bagi) masyarakat yang merasakan (banjir)," ucap Prasetio kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Menurut Prasetio, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengelola anggaran yang dialokasikan untuk kebijakan, termasuk penanganan banjir. "Dia (Pemprov DKI) mengelola keuangan. Dan mengelola keuangan ini dituangkan dalam kinerja, kerja," kata Prasetio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetio menilai Pemprov DKI Jakarta kurang melakukan antisipasi banjir. Dia tidak melihat persiapan dan kecepatan kerja Pemprov.
"Pertanyaannya, kalau banjir kemarin, itu satu situasi kondisi kok kayanya nggak cepat tanggap, tanggap daruratnya pemerintah daerah nggak terlihat. Dan persiapan-persiapannya nggak lihat," ucap Prasetio.
Diketahui, warga Jakarta yang terkena banjir menyiapkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Banjir besar kali ini diduga kuat adalah akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI cq Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir yang juga telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materi yang sangat besar," kata koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma, saat dihubungi detikcom, Minggu (5/1).
Menurutnya, untuk mencegah bencana akibat kelalaian terus berlanjut di masa yang akan datang, perlu ada sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait.
"Beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh di antaranya pengajuan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme class action," ujar Alvon.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini