Korban Banjir Siapkan Gugatan ke Pemprov DKI, Ketua DPRD: Hak Masyarakat

Korban Banjir Siapkan Gugatan ke Pemprov DKI, Ketua DPRD: Hak Masyarakat

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 21:56 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak mempermasalahkan soal ada korban banjir yang mempersiapkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Baginya, gugatan warga wajar karena masyarakat merasa dirugikan.

"Makanya ya itu hak masyarakat merasa dirugikan. Class action ini kan juga bukan barang yang istilahnya nggak boleh nggak ataupun iya. Ya silakan saja (bagi) masyarakat yang merasakan (banjir)," ucap Prasetio kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Menurut Prasetio, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengelola anggaran yang dialokasikan untuk kebijakan, termasuk penanganan banjir. "Dia (Pemprov DKI) mengelola keuangan. Dan mengelola keuangan ini dituangkan dalam kinerja, kerja," kata Prasetio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Prasetio menilai Pemprov DKI Jakarta kurang melakukan antisipasi banjir. Dia tidak melihat persiapan dan kecepatan kerja Pemprov.

"Pertanyaannya, kalau banjir kemarin, itu satu situasi kondisi kok kayanya nggak cepat tanggap, tanggap daruratnya pemerintah daerah nggak terlihat. Dan persiapan-persiapannya nggak lihat," ucap Prasetio.

Diketahui, warga Jakarta yang terkena banjir menyiapkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


"Banjir besar kali ini diduga kuat adalah akibat ketidakmampuan dan kelalaian Pemprov DKI cq Gubernur Anies Baswedan dalam pencegahan dan penanggulangan banjir yang juga telah mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban jiwa dan kerugian materi yang sangat besar," kata koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma, saat dihubungi detikcom, Minggu (5/1).

Menurutnya, untuk mencegah bencana akibat kelalaian terus berlanjut di masa yang akan datang, perlu ada sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan terkait.

"Beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh di antaranya pengajuan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme class action," ujar Alvon.
Halaman 2 dari 1
(aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads