Waketum PPP Dukung Usulan Natuna Jadi Provinsi Baru

Waketum PPP Dukung Usulan Natuna Jadi Provinsi Baru

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 05 Jan 2020 02:41 WIB
Arwani (Foto: Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi mendukung usulan menjadikan Kabupaten Natuna menjadi provinsi baru. Langkah itu dinilai bisa memberi pesan penting ke dunia internasional tentang kedaulatan NKRI.

"Opsi menjadikan Natuna sebagai daerah otonomi baru (DOB) berupa provinsi dapat ditempuh untuk memberi pesan penting ke dunia internasional tentang kedaulatan atas wilayah di NKRI," kata Arwani kepada wartawan, Sabtu (4/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arwani mengatakan syarat pembentukan provinsi baru dengan mempertimbangkan faktor pertahanan dan keamanan bisa menjadi dasar pertimbangan peningkatan status Natuna menjadi provinsi. Ia merujuk pada PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah.

"Apalagi, di Pasal 6 PP No 78 Tahun 2007 salah satu syarat teknis pembentukan provinsi baru yakni dengan mempertimbangkan faktor sosial politik, pertahanan, keamanan menjadi pertimbangan yang dapat dijadikan pijakan dalam pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Natuna ditingkatkan menjadi Provinsi," ujarnya.


Lebih lanjut, Arwani mengatakan perlu kebijakan serius dari pemerintah RI untuk memberikan pesan kedaulatan Natuna.

"Dibutuhkan kebijakan yang kuat dan serius dari pemerintah RI untuk memberi pesan penting tentang kedaulatan Natuna," ujar Arwani.



Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Natuna, Kepulauan Riau, Ngesti Yuni Suprapti, berharap Kabupaten Natuna menjadi provinsi khusus. Status provinsi disebut bisa memperluas kewenangan dalam penanganan urusan laut termasuk menghadapi penerobos wilayah seperti kapal coast guard China.

"Kami mengusulkan juga untuk memperkuat wilayah status Natuna yang kabupaten menjadi provinsi. Karena bagaimana pun wilayah provinsi nantinya akan mempunyai kewenangan yang lebih tinggi dibanding kabupaten," ujar Wabup Natuna, Ngesti, saat dihubungi, Sabtu (4/1).



Pernyataan Wabup Natuna, Ngesti, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebut pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.

"Soal kewenangan, kita hari ini sejengkal laut pun tidak punya kewenangan kalau statusnya kabupaten. Laut ini wilayah provinsi," kata dia.



Perang Opini Indonesia Vs China soal Laut Natuna:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(fas/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads