"Opsi menjadikan Natuna sebagai daerah otonomi baru (DOB) berupa provinsi dapat ditempuh untuk memberi pesan penting ke dunia internasional tentang kedaulatan atas wilayah di NKRI," kata Arwani kepada wartawan, Sabtu (4/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi, di Pasal 6 PP No 78 Tahun 2007 salah satu syarat teknis pembentukan provinsi baru yakni dengan mempertimbangkan faktor sosial politik, pertahanan, keamanan menjadi pertimbangan yang dapat dijadikan pijakan dalam pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Natuna ditingkatkan menjadi Provinsi," ujarnya.
Lebih lanjut, Arwani mengatakan perlu kebijakan serius dari pemerintah RI untuk memberikan pesan kedaulatan Natuna.
"Dibutuhkan kebijakan yang kuat dan serius dari pemerintah RI untuk memberi pesan penting tentang kedaulatan Natuna," ujar Arwani.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Natuna, Kepulauan Riau, Ngesti Yuni Suprapti, berharap Kabupaten Natuna menjadi provinsi khusus. Status provinsi disebut bisa memperluas kewenangan dalam penanganan urusan laut termasuk menghadapi penerobos wilayah seperti kapal coast guard China.
"Kami mengusulkan juga untuk memperkuat wilayah status Natuna yang kabupaten menjadi provinsi. Karena bagaimana pun wilayah provinsi nantinya akan mempunyai kewenangan yang lebih tinggi dibanding kabupaten," ujar Wabup Natuna, Ngesti, saat dihubungi, Sabtu (4/1).
Pernyataan Wabup Natuna, Ngesti, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebut pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.
"Soal kewenangan, kita hari ini sejengkal laut pun tidak punya kewenangan kalau statusnya kabupaten. Laut ini wilayah provinsi," kata dia.
Perang Opini Indonesia Vs China soal Laut Natuna:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini