"Hasilnya kami menetapkan satu orang tersangka atas nama Suratmin, warga Dusun Sunggingan, Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (3/1/2020).
Agus mengungkap keduanya memang sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian. Mereka sama-sama membawa sabit untuk mencari rumput.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suratmin kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Paniyati. Polisi juga sudah memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan barang bukti di lapangan.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan, kemudian hari ini akan diterbitkan surat perintah penahanan," imbuh Agus.
Atas perbuatannya pria yang masih bertetangga dengan korban disangkakan melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat keduanya ditemukan di bukit Batur Agung Gunungkidul pada Selasa (31/12). Sebelum ditemukan terluka Suratmin berpamitan akan mencari rumput sekitar jam 15.00 WIB. Lokasi kejadian memang selama ini merupakan tempat warga mencari rumput.
Namun, hingga petang Suratmin tak kunjung pulang. Selain itu warga juga mendapat kabar bahwa Paniyati, tetangga dekat yang juga masih kerabat Suratmim, juga hilang. Warga mulai melakukan pencarian terhadap kedua orang tersebut.
Keduanya lalu ditemukan warga sekitar jam 20.00 malam di puncak bukti Batur Agung. Paniyati ditemukan dalam keadaan tewas sementara Suratmin ditemukan di bawah kaki korban dengan luka-luka di tubuhnya.
Simak Video "Pamit ke Toilet, Perempuan Tewas Loncat dari Lantai Empat"
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini