Jakarta -
Buni Yani akhirnya bebas. Namun
Buni Yani tidak penuh menjalani hukuman 18 bulan yang dijatuhkan padanya.
Total 11 bulan Buni Yani menghuni selnya di Lapas Gunung Sindur. Dia mendapatkan remisi 1 bulan dan cuti bersyarat selama 6 bulan.
"Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada
detikcom, Kamis (2/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses hukum yang dijalani Buni Yani itu terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai M Sapto dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 14 November 2017.
Buni Yani lalu dieksekusi pada Februari 2019. Kini dia bebas pada 2 Januari 2020 dengan catatan wajib lapor karena menjalani cuti bersyarat.
Berikut perjalanan hukum Buni Yani:
Simak Video "Buni Yani Lakukan Sumpah Mubahalah, Siap Diazab Jika Salah"
23 November 2016
Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Buni Yani disebut-sebut menyunting video Ahok soal Al-Maidah 51 sehingga menimbulkan kegaduhan. Polisi menilai status Buni Yani di Facebook dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
5 Desember 2016
Tak terima dirinya menjadi tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan. Dia merasa dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
13 Desember 2016
Sidang perdana praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Sutiyono yang digelar pada Selasa 13 Desember 2016. Agenda sidang ini merupakan pembacaan surat permohonan praperadilan.
"Sidang akan dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi detikcom Senin (12/12/2016) malam.
21 Desember 2016
Hakim tunggal Setiyono menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka oleh polisi telah dinilai telah sah dan sesuai prosedur.
10 April 2017
Buni Yani, tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, karena alasan efisiensi, proses tahap 2 Buni Yani dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Sebelum diserahkan kepada Kejari Depok, Buni Yani melakukan pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya.
8 Mei 2017
Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Lokasi sidang ini dipindah dari PN Depok.
"Memang sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung) pelaksanaan sidang (Buni Yani) nanti di PN Bandung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5/2017).
13 Juni 2017
Sidang perdana digelar pada Selasa (13/6) di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani adalah M Sapto, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.
Dalam sidang, Buni Yani didakwa menghapus kata 'pakai' dalam video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Video itu berisi tentang pidato yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
20 Juni 2017
Buni Yani lalu menyampaikan 9 poin eksepsi. Salah satu poin yang disampaikan adalah Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan eksepsi itu, maka demi tegaknya hukum, mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata pengacara Buni Yani," Aldwin Rahadian.
11 Juli 2017
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang perkara itu pun dilanjutkan.
"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ucap ketua majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
12 September 2017
Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Yusril menegaskan posisinya netral terkait kasus itu.
"Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral, objektif, dan memberikan keterangan di bawah sumpah. Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa. Tidak begitu," ucap Yusril sesaat sebelum sidang dimulai di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2017).
3 Oktober 2017
Hingga akhirnya Buni Yani dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).
Buni Yani menanggapi tuntutan dari Jaksa tersebut. Dia merasa dizalimi dan apa yang disampaikan Jaksa tak berdasarkan azas keadilan.
17 Oktober 2017
Buni Yani merasa keberatan atas tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani melalui pengacaranya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya. Buni berharap majelis hakim mengabulkan pleidoi dan membebaskan dirinya.
14 November 2017
Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.
"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
"Menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.
Buni Yani melawan putusan hakim yang menjatuhinya hukuman 1 tahun enam bulan penjara. Buni Yani dan tim pengacara mengajukan banding. "Kita akan banding," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.
20 November 2017
Buni Yani mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan kasus pelanggaran UU ITE terkait posting-an video pidato Ahok. Banding diajukan karena Buni merasa menjadi korban kriminalisasi.
"Kita bermain logika saja, ini tuduhan yang dilakukan relawan Ahok, pendukungnya Ahok. Itu kemudian tidak diriset secara bagus oleh penyidik, dibagikan ke jaksa, tapi juga dinaikkan ke pengadilan dan saya dinyatakan bersalah," ujar Buni.
Selasa, 22 Mei 2017
Pengadilan Tinggi Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE.
"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus tanggal 14 Nopember 2017 Nomor: 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg yang dimintakan banding tersebut," demikian dilansir PN Bandung, yang dikutip detikcom, Selasa (22/5/2018). Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono.
20 Juli 2018
Buni Yani lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (10/9/2018), perkara Buni Yani mengantongi nomor 1712 K/PID.SUS/2018. Perkara tersebut masuk sejak 20 Juli 2018 dengan nomor surat pengantar W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018.
26 November 2018
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani dan jaksa. Alhasil, Buni Yani tetap dihukum 18 bulan penjara.
"Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
1 Februari 2019
Buni dieksekusi ke penjara.
2 Januari 2020
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani bebas dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat setelah mendapatkan cuti bersyarat. Total 11 bulan Buni Yani menghuni hotel prodeo itu.
"Yang bersangkutan bebas dengan program cuti bersyarat," ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada detikcom, Kamis (2/1/2020).
Buni Yani mulai menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Dia divonis hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun Buni Yani mendapatkan remisi 1 bulan serta cuti bersyarat selama 6 bulan. Alhasil Buni Yani menghuni penjara selama 11 bulan.
"Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," ucap Rika.
Buni Yani pun masih diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini