Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah mengatakan tersangka Hary Kurniawan menginjak kitab Majmu Syarif gegara diperintah oleh kekasihnya.
"Maksud pelaku HK melakukan hal tersebut dikarenakan disuruh oleh kekasihnya," ujar Dede Mapolres Garut, Selasa (31/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede mengungkapkan bahwa Hary menginjak kitab tersebut untuk membuktikan cintanya kepada sang kekasih berinisial A. A menyuruh Hary untuk bersumpah karena mencurigai jika Hary selingkuh.
"Setelah diminta bersumpah, kemudian pelaku ini menginjak buku bertulis huruf Arab ini sambil bersumpah," katanya.
Diduga karena Hary ketahuan selingkuh, A yang tak terima langsung mengunggah foto-foto Hary saat menginjak kitab itu di akun Facebook milik A.
Sejak pertama kali diunggah tanggal 25 Desember 2019, foto-foto Hary dan aksinya menginjak kitab seketika viral. Sebab, selain ditulis menginjak Al Qur'an, dalam unggahan A itu Hary juga disebut sebagai kafir dan menantang untuk ditangkap.
"Jadi foto-foto tersebut diunggah oleh pelaku A," pungkas Dede.
Hary yang berstatus duda itu sudah menjalin hubungan asmara dengan A sejak 2018. A diketahui saat ini berada di Qatar dan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini