Petani Tewas Ditembak Duo Pemburu Gegara Dikira Babi Hutan

Round-Up

Petani Tewas Ditembak Duo Pemburu Gegara Dikira Babi Hutan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 18:26 WIB
Duo pemburu penembak mati Triyantoro (Foto: Uje Hartono/detikcom)
Banjarnegara - Buruh tani kapulaga Triyantoro (51) tewas di tangan duo pemburu berinisial AS (45) dan AK (32). Warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara itu tertembak di bagian kepala saat jongkok memotong pohon kapulaga karena dikira babi hutan.

Peristiwa itu terjadi Selasa (24/12) lalu di kebun kapulaga di Desa Pasuruhan. Kala itu Triyantoro yang sedang bekerja justru dikira seekor babi hutan dan ditembak.

"Korban sedang berkebun, kemudian tersangka mengira itu babi hutan," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Para pelaku, AS merupakan warga Kampung Ngawen Kelurahan Mengunsari Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan AK (32) warga Kampung Somopuro Kidul Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Setelah melepaskan tembakan, kedua pelaku baru menyadari bahwa yang ditembaknya bukan babi hutan melainkan manusia. Bukannya menolong, keduanya malah mencoba merekayasa kasus tersebut.

"Setelah tahu bahwa sasarannya manusia, bukan babi hutan, mereka (pelaku) mencoba merekayasa," ujar Aris.

Dari keterangan keduanya, senjata api itu merupakan titipan temannya. Jenis senjata yang digunakan yakni laras panjang rakitan dengan peluru berkaliber 5,56 mm.

Keduanya mengaku berburu untuk menjual babi hutan. Namun, saat mengetahui salah tembak kedua pelaku malah memindahkan tubuh korban dan menutupinya dengan daun.

"Seolah-olah korban meninggal dunia karena hal lain. Setelah itu, mereka berdua kabur ke Salatiga," paparnya.


Keluarga mulai cemas saat korban yang biasanya pulang ke rumah setiap waktu salat tidak kunjung pulang. Jenazah korban pun ditemukan keluarganya di kebun kapulaga.

"Korban akhirnya ditemukan anaknya sekitar 5 jam setelah kejadian," terang Aris.


Duo pemburu babi hutan yang sempat kabur itupun akhirnya dibekuk di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenai pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads