Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah mengatakan pria itu diringkus beberapa jam setelah unggahan foto menginjak Al-Qur'an viral di media sosial.
"Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama, kami langsung lakukan tindakan dengan mencari pelaku," ujar Dede kepada wartawan di Polres Garut, Selasa (31/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede menjelaskan pria dalam kasus injak Al-Qur'an itu berinisial HK. Dia diringkus polisi di rumahnya, Kecamatan Karangpawitan, Garut.
"Pelaku berinisial HK. Yang bersangkutan diamankan kemarin sore," katanya.
Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman terkait kasus injak Al-Qur'an. "Pelaku ini kooperatif," ucap Dede. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini