Jalani Hukuman Percobaan, Ahmad Dhani Tidak Boleh Lakukan Hal-hal Ini

Jalani Hukuman Percobaan, Ahmad Dhani Tidak Boleh Lakukan Hal-hal Ini

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 13:50 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Ahmad Dhani Prasetyo resmi bebas dari penjara untuk kasus kicauan di Twitter 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. Namun ia langsung menjalani proses hukuman pidana percobaan untuk kasus ujaran 'idiot' terhadap sebuah ormas. Apa itu hukuman percobaan?

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Ahmad Dhani dikenai hukuman percobaan selama 6 bulan. Hukuman percobaan itu efektif ia jalani hingga 29 Juni 2020.

Jalani Hukuman Percobaan, Ahmad Dhani Tidak Boleh Lakukan Hal-hal IniHibnu Nugroho (Andi/detikcom)

"Selama menjalani hukuman percobaan, terpidana dilarang melakukan perbuatan yang masuk kategori perbuatan pidana," kata pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selama 6 bulan ke depan, Ahmad Dhani dilarang melakukan pelanggaran hingga kejahatan. Seperti melanggar lalu lintas saat membawa sepeda motor/mobil hingga mengulangi lagi perbuatannya, yaitu berkicau di Twitter yang bermuatan hate speech.

"Baik kejahatan warungan atau kejahatan ITE," tegas guru besar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Namun hak keperdataan Ahmad Dhani tidak dicabut. Ia masih diperbolehkan menjalankan pekerjaannya sebagai musikus. Namun, bila dalam konser Ahmad Dhani mengucapkan perbuatan yang melanggar KUHP atau mengucapkan ujaran kebencian, Ahmad Dhani bisa langsung dieksekusi jaksa ke penjara.

"Untuk konser masih boleh, tapi harus hati-hati. Memang hukuman percobaan itu berat. Spiritnya untuk bisa menjadi orang yang baik di mata hukum," pungkas Hibnu.


Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani diadili dalam dua kasus. Kejahatan pertama adalah melanggar UU ITE karena mencuit 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dihukum 1 tahun penjara.

Adapun kasus kedua, yaitu kasus umpatan 'idiot' terhadap salah seorang ormas ketika Dhani berada di Surabaya. Di kasus kedua itu, Dhani hanya dikenai hukuman percobaan. Ahmad Dhani dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

"Di Surabaya putusan percobaan enam bulan. Jadi selama enam bulan harus mendekam di dalam rumah, hotel, vila. Pokoknya saya menjaga sesuatu dari hal-hal yang bisa punya potensi untuk mengulangi," jelas Dhani di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Halaman 2 dari 2
(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads