"Ir H selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal/anggota Dewan Komisioner OJK. (Kedua) R, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank/anggota Komisioner OJK," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (30/12/2019).
Dua orang saksi lainnya yang diperiksa kasus Jiwasraya yakni EN, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya dan Direktur PT Prospera berinisial YC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan dugaan korupsi di Jiwasraya. Diduga ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi pada aset dengan risiko tinggi untuk engejar keuntungan tinggi.
"Yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujar ST Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (18/12).
Burhanuddin menyebut PT Jiwasraya diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurut Burhanuddin, dari dana tersebut, 98 persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
Terkait kasus Jiwasraya ada 10 orang yang dicegah ke luar negeri. Kesepuluh orang yang dicegah berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS.
Tonton juga Soal Jiwasraya, Erick Thohir Akan Bentuk Holding Asuransi :
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini