"Semua ada aturannya, Mas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).
Argo tidak mau bicara lebih dini soal kemungkinan pemecatan kedua tersangka. Dia mengatakan sanksi hukuman dari Korps Polri akan ditentukan setelah kasus pidana sudah inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka, RM dan RB, adalah anggota Brimob Polri. Keduanya ditahan setelah ditangkap pada Kamis (26/12) malam di Cimanggis, Depok.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mendalami pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Polisi akan menggali lebih lanjut soal motif kedua tersangka melakukan penyerangan.
Polisi juga masih akan mendalami, apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam penyerangan ini. Mabes Polri memastikan akan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam aksi teror tersebut.
"Ya kita fakta hukum yang bicara. Fakta hukum dan alat-alat bukti yang ada, seandainya nanti ditemukan ada bukti lain kalau ada orang lain terlibat ya kenapa tidak? Kita proses di sana," tandas Argo.
Tonton juga Ini Peran 2 Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan :
Halaman
1
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini