Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membela Firli. Berkaitan dengan potensi konflik kepentingan, dia meminta publik melihat kinerja KPK ke depan.
"Nanti itu dibuktikan ya dengan kerja-kerja. Ya nanti kita lihat ke depan," ujar Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau kita mengacunya pada aturan normatifnya yang jelas jabatan struktural kan sudah tidak ada, bahwa apa... beliau masih fungsional di Polri iya tapi tidak jabatan sudah nggak ada," kata Ali.
Firli memang sebelumnya menegaskan dirinya sudah tak punya jabatan lagi di Polri. Firli menilai posisi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri bukan jabatan. Dia tak banyak bicara terkait desakan agar melepas status polisinya.
"Saya sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan (di Polri), jelas ya," kata Firli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
"Itu bukan jabatan," imbuh Firli.
Sementara itu salah satu kritik mengenai persoalan itu sebelumnya disampaikan mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). BW menilai hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Ketua KPK juga punya indikasi telah secara sengaja menghina dirinya sendiri dan lembaga KPK karena penyelidik, penyidik, dan penuntut umun KPK saja harus diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama bekerja di KPK," imbuh BW.
Tonton juga Refleksi Akhir Tahun, Mahfud Md Berharap KPK Jadi Lebih Kuat :
(dhn/fjp)