"Jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan memang sedikit, hampir Rp 3 miliar," kata Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe kepada wartawan, di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (30/12/2019).
Sebagai perbandingan dari tahun 2018 lalu, Polda Sulsel mengklaim menyelamatkan uang negara Rp 7 miliar dari total Rp 40 miliar kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini belum ada penanganan perkara korupsi hanya dalam 3 bulan. Kecuali operasi tangkap tangan, cepat itu, 10 hari saja bisa selesai," katanya.
Di lain sisi, Irjen Laupe meminta semua pihak tetap melihat berapa jumlah perkara tuntas di tangan kepolisian. Sepanjang tahun 2019, dari 39 perkara yang ditangani polisi, 42 di antaranya tuntas.
"Kenapa lebih dari tahun 2019, karena ini ada perkara tahun sebelumnya, terselesaikan atau P21 di tahun Sselanjutnya, mungkin di tahun 2018, 2017, dan seterusnya, tunggakannya memang banyak, 34 perkara," katanya.
"Jangan lihat nilainya, tapi lihat jumlah perkaranya yang kita ajukan ke penuntut umum," sambung Laupe.
Sementara itu, pada penanganan kasus pungutan liar (pungli), Laupe mengklaim pihaknya total menyelesaikan 181 kasus dengan total 380 pelaku.
"Jumlah barang bukti yang disita sebanyak Rp 721 juta," katanya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini